Suatu hari di tengah suasana belajar mengajar, terjadi diskusi antara Dosen (a.k.a. si aku) dan mahasiswanya. Ada salah seorang dari mahasiswa yang mengungkapkan pandangannya bahwa profesinya kelak sebagai perekam medik sepertinya akan dipandang sebelah mata.
Cukup miris mendengarkan hal tersebut, teringat kembali akan harapan-harapan mereka dimasa depan yang si aku tanyakan di awal pertemuan pertama mengenai mengapa mereka memutuskan untuk memilih jurusan ARM (Administrasi Rekam Medik dan Informasi Kesehatan).
Melihat kepercayaan diri mereka yang terjun bebas ke dasar jurang, si aku sebagai Dosen merasa wajib untuk memberikan sedikit dorongan motivasi pada mereka. Mulailah si aku terangkan mengenai posisi mereka dalam undang-undang.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan terdiri dari :
a. tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
b. tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
c. tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
d. tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan
e. tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
f. tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
g. tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Lihat posisi kalian juga diakui PPRI termasuk sebagai tenaga kesehatan tepatnya keteknisian medis, Ujarku.
Tapi Bu posisinya paling bawah, jawab mereka.
Kalian memang tidak dapat melayani pasien secara langsung, posisi rekam medik mungkin memang tidak seperti profesi dokter dengan segala keadiluhungannya yang dapat secara langsung memberikan pelayanan kesehatan pada pasien dan masyarakat. Tetapi profesi kalian cukup penting untuk perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan secara umum dan khususnya berpengaruh juga pada maju mundurnya Rumah sakit. Salah satu kompetensi profesi kalian adalah mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi, dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
Rekam medis adalah profesi yang sangat penting dalam masa-masa
pembangunan kesehatan yang mengandalkan profesionalisme, terutama ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen telah berjalan efektif. Kehadiran profesi ini lebih diperlukan karena tuntutan hukum telah semakin sering dilakukan terhadap dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit tipe A harus memiliki minimal enam profesional rekam medis, sedangkan rumah sakit tipe B minimal empat orang. Untuk memenuhi kebutuhan ini, sekitar 20.000 lapangan pekerjaan terbuka untuk profesional rekam medis seluruh Indonesia.
Jadi banggalah dengan profesi yang kalian pilih, tunjukkanlah profesionalitas yang terbaik sehingga kalian tidak dapat dipandang sebelah mata karena bisa memberikan kontribusi yang besar untuk untuk kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Referensi:
* Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
*www.apikes.com
*Standar Profesi Perekam Medik
Ditulis sebagai perenungan juga buat si aku yang kadang kepercayaan dirinya terjun bebas di jurang terdalam sebagai seorang Pharmacist.
Recent Comments